Domestikasi Perempuan: Antara Kesalehan atau Tuntutan?

 

Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan dengan berbagai perdebatan mengenai peran perempuan dalam keluarga. Potongan ceramah, kutipan tokoh agama, hingga konten influencer tentang "kodrat perempuan" menjadi bahan diskusi yang memancing pro dan kontra. Sebagian berpandangan bahwa perempuan yang memilih menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya merupakan representasi kesalehan dan kemuliaan. Di sisi lain, tidak sedikit yang menilai bahwa perempuan juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi di ruang publik tanpa kehilangan identitas sebagai seorang istri maupun ibu.

Perempuan sering dianggap sebagai agen moral dan kesalehan keluarga serta Masyarakat yang tercemin dari dirinya dan keluarganya. Tentu saja, ini adalah tugas yang sangat berat. Bayangkan jika dalam satu keluarga terdapat yang menyalahi norma sosial agama Masyarakat setempat, ibu yang selalu menjadi pelaku utama disalahkan karena tidak bisa mendidik anaknya.(Maria Fauzi, 2023)

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa isu domestikasi perempuan bukanlah persoalan sederhana. Ia tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga budaya, ekonomi, pendidikan, bahkan konstruksi sosial yang telah berlangsung selama berabad-abad. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah domestikasi perempuan benar-benar merupakan bentuk kesalehan yang diajarkan agama, ataukah lebih banyak dipengaruhi oleh tuntutan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi?

Pertanyaan ini penting dikaji agar masyarakat tidak terjebak pada cara pandang yang menyederhanakan persoalan, apalagi menjadikan agama sebagai legitimasi atas praktik yang sebenarnya lahir dari budaya patriarki.

Memahami Domestikasi Perempuan

Domestikasi perempuan adalah proses ketika perempuan diposisikan terutama dalam ranah domestik, seperti mengurus rumah tangga, melayani suami, mengasuh anak, serta mengelola kebutuhan keluarga. Peran tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan yang sangat mulia karena menjadi fondasi utama lahirnya keluarga yang sehat dan masyarakat yang berkualitas.

Namun, persoalan muncul ketika domestikasi tidak lagi dipahami sebagai pilihan, melainkan sebagai kewajiban mutlak yang membatasi ruang gerak perempuan. Dalam situasi ini, perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berkarya di ruang publik sering kali dianggap kurang salehah, kurang taat, bahkan dinilai melawan kodrat.

Padahal, sejarah Islam memperlihatkan bahwa perempuan memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan. Banyak perempuan pada masa Nabi Muhammad saw. berperan sebagai pedagang, pendidik, perawi hadis, bahkan turut memberikan pandangan dalam persoalan sosial dan politik.

Artinya, domestikasi bukan satu-satunya bentuk pengabdian perempuan.

Antara Agama dan Budaya

Salah satu penyebab munculnya pemahaman yang keliru adalah bercampurnya ajaran agama dengan budaya patriarki. Tidak semua tradisi yang berkembang dalam masyarakat berasal dari ajaran Islam. Banyak kebiasaan yang sebenarnya merupakan hasil konstruksi budaya, tetapi kemudian diberi legitimasi agama sehingga dianggap sebagai sesuatu yang sakral.

Islam memang menempatkan keluarga sebagai institusi yang sangat penting. Al-Qur'an menggambarkan hubungan suami dan istri sebagai hubungan yang dilandasi kasih sayang (mawaddah wa rahmah), kerja sama, dan saling melengkapi.

Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat tersebut tidak menunjukkan adanya superioritas salah satu pihak. Sebaliknya, hubungan suami istri dibangun atas dasar kemitraan.

Demikian pula dalam QS. At-Taubah ayat 71

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ۝٧١

Dalam ayat itu disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah penolong bagi satu sama lain (awliya'), yang bersama-sama mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ayat ini menunjukkan adanya tanggung jawab sosial yang dimiliki kedua belah pihak.

Karena itu, apabila perempuan sepenuhnya dibatasi hanya pada pekerjaan domestik tanpa mempertimbangkan kemampuan, pendidikan, maupun kebutuhan masyarakat, maka pemahaman tersebut lebih dekat kepada konstruksi budaya daripada ajaran Islam yang bersifat universal.

Kesalehan Tidak Hanya Berada di Dapur

Di tengah masyarakat sering berkembang anggapan bahwa perempuan yang salehah adalah perempuan yang selalu berada di rumah, mengurus suami, memasak, dan mengasuh anak. Narasi ini tentu memiliki sisi positif karena mendorong pentingnya keluarga.

Namun, apabila ukuran kesalehan hanya dibatasi pada aktivitas domestik, maka makna ibadah menjadi sangat sempit. Islam memandang amal saleh sebagai segala bentuk kebaikan yang dilakukan karena Allah, baik di dalam maupun di luar rumah. Seorang guru perempuan yang mendidik generasi bangsa juga sedang beribadah. Dokter perempuan yang menyelamatkan pasien adalah bentuk ibadah. Dosen, peneliti, hakim, pengusaha, maupun aktivis sosial perempuan pun dapat menjadi ladang amal apabila dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Bahkan, Khadijah binti Khuwailid merupakan saudagar sukses yang menopang dakwah Rasulullah saw. melalui kekuatan ekonomi. Aisyah ra. menjadi salah satu ulama perempuan terbesar dalam sejarah Islam yang meriwayatkan ribuan hadis dan menjadi rujukan para sahabat. Sejarah tersebut membuktikan bahwa Islam tidak pernah menghalangi perempuan untuk berkarya. (Karen Armstrong. 1992)

Isu Sosial yang Berkembang

Beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi perdebatan mengenai istilah tradwife (traditional wife), yaitu perempuan yang memilih fokus menjadi ibu rumah tangga dengan menampilkan kehidupan domestik sebagai identitas utama. Di satu sisi, pilihan tersebut merupakan hak setiap perempuan dan patut dihormati. Menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia dan penuh pengorbanan.( Cunningham, H. 2023)

Namun, persoalan muncul ketika gaya hidup tersebut dipromosikan sebagai satu-satunya standar perempuan ideal. Akibatnya, perempuan yang memilih bekerja sering kali dianggap egois, kurang memperhatikan keluarga, atau tidak sesuai dengan ajaran agama.

Sebaliknya, terdapat pula narasi yang meremehkan ibu rumah tangga seolah-olah mereka tidak produktif karena tidak memiliki penghasilan. Cara pandang seperti ini juga tidak tepat karena pekerjaan domestik memiliki nilai ekonomi yang sangat besar meskipun tidak selalu menghasilkan pendapatan secara langsung.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung menilai perempuan berdasarkan pilihan hidupnya, bukan berdasarkan kualitas pengabdian dan tanggung jawab yang dijalankan.

 

 

Tantangan Ekonomi Keluarga Modern

Realitas kehidupan saat ini juga berbeda dengan kondisi beberapa dekade lalu. Meningkatnya biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok membuat banyak keluarga memerlukan dua sumber penghasilan.

Dalam kondisi tertentu, perempuan bekerja bukan semata-mata mengejar karier, melainkan membantu keberlangsungan ekonomi keluarga.

Di sisi lain, banyak perempuan yang justru menjadi tulang punggung keluarga karena suami sakit, kehilangan pekerjaan, atau telah meninggal dunia.

Apabila masyarakat tetap memaksakan bahwa perempuan tidak boleh bekerja di luar rumah tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, maka yang muncul bukanlah keadilan, melainkan kesulitan baru.

Islam sendiri mengenal prinsip kemaslahatan (maslahah), yaitu mempertimbangkan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan manusia. Selama pekerjaan dilakukan secara halal, menjaga kehormatan, dan tidak mengabaikan tanggung jawab keluarga, maka aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Menghormati Pilihan Perempuan

Salah satu sikap yang perlu dibangun adalah menghargai pilihan hidup perempuan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Perempuan yang memilih menjadi ibu rumah tangga penuh waktu patut dihormati karena pengorbanannya sangat besar dalam membesarkan generasi.

Begitu pula perempuan yang memilih bekerja atau berkarya di ruang publik juga layak dihargai selama tetap menjaga nilai-nilai moral dan tanggung jawab terhadap keluarganya.

Kesalehan tidak dapat diukur hanya dari lokasi seseorang berada—apakah di rumah atau di kantor—melainkan dari keikhlasan, tanggung jawab, dan manfaat yang diberikan kepada orang lain.

Islam tidak mengajarkan perlombaan untuk menentukan siapa yang lebih mulia berdasarkan profesi, melainkan berdasarkan ketakwaan sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.

Perempuan Sufi dan Kehidupannya

Sebagaimana diungkapkan oleh Thibon Jean-Jacques dalam Women Mystics in Medieval Islam: Practice and Transmission, sejarah Islam mencatat keberadaan sejumlah sufi perempuan yang tidak hanya dikenal karena kesalehan dan keluasan ilmunya, tetapi juga karena kontribusinya yang besar dalam perkembangan tradisi tasawuf. Melalui kajiannya, Jacques menghadirkan berbagai kisah dan profil sufi perempuan pada abad pertengahan yang memiliki kedalaman spiritual, keteguhan karakter, serta peran penting dalam mentransmisikan ajaran sufisme. Para sufi perempuan tersebut tampil sebagai agen penyebaran ilmu dan nilai-nilai spiritual yang aktif, baik dalam ranah domestik maupun ruang publik. Tingginya tingkat spiritualitas yang mereka capai tidak menjadikan mereka mengasingkan diri dari kehidupan sosial, melainkan justru memperkuat keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan.( Thibon, Jean-Jacques. 2019)

Salah satu tokoh yang mendapat perhatian dalam kajian tersebut adalah Fatimah al-Nishapuri (w. 223 H/838 M), seorang sufi perempuan terkemuka dari Khurasan pada abad ke-9. Menurut As-Sulami, Fatimah merupakan seorang gnostik (ahli makrifat) yang memiliki kedudukan spiritual sangat tinggi. Keistimewaannya diakui oleh sejumlah tokoh besar tasawuf, seperti Abu Yazid al-Bisthami (w. 260 H/874 M) dan Dzul Nun al-Misri (w. 245 H/859 M). Keduanya bahkan memandang Fatimah sebagai perempuan suci yang memperoleh anugerah khusus dari Allah serta menjadikannya sebagai salah satu rujukan dalam perjalanan spiritual mereka.

Fatimah al-Nishapuri juga dikenal aktif melakukan siyāhah atau pengembaraan spiritual ke berbagai wilayah. Berdasarkan kesaksian Dzul Nun al-Misri, ia kerap mengunjungi berbagai kota untuk menimba ilmu dari para syekh sufi terkemuka. Salah satu pertemuan mereka terjadi di Yerusalem ketika Fatimah sedang menjalani perjalanan spiritualnya. Pengembaraan tersebut tidak semata-mata bertujuan memperdalam ilmu tasawuf, tetapi juga menjadi sarana dakwah dan pengabdian sosial. Di setiap daerah yang dikunjunginya, Fatimah berinteraksi dengan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi kurang beruntung, sembari mengajarkan nilai-nilai dan praktik sufisme.

Dalam tradisi tasawuf, siyāhah dipahami sebagai perjalanan spiritual yang dilakukan seorang sufi untuk memperoleh pengetahuan, pengalaman batin, dan kedekatan kepada Allah. Praktik ini merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan spiritual. Menariknya, pada masa itu perempuan sufi juga lazim melakukan perjalanan panjang secara mandiri, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi alam yang berat hingga risiko keamanan selama perjalanan.

As-Sulami juga meriwayatkan kisah Umm al-Fadl, seorang sufi perempuan yang datang ke Nishapur pada pertengahan abad ke-10. Ia melakukan pengembaraan dari satu kota ke kota lainnya untuk berguru kepada para tokoh sufi terkemuka. Ilmu dan pengalaman spiritual yang diperolehnya kemudian ditransmisikan kembali kepada para murid di daerah asalnya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan sebagai pencari ilmu, tetapi juga sebagai pengajar dan penyebar tradisi keilmuan Islam.( Al-Sulami. Dhikr an-Niswah al-Muta'abbidat al-Sufiyyat).

Fatimah al-Nishapuri dan Umm al-Fadl hanyalah dua dari sekian banyak sufi perempuan yang dipaparkan Jacques. Berbagai tokoh tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki ruang partisipasi yang luas dalam kehidupan sosial dan intelektual umat Islam. Mereka mengajar murid laki-laki maupun perempuan, mendirikan lembaga pendidikan, membimbing masyarakat, serta melakukan perjalanan ilmiah demi mencapai derajat spiritual yang tinggi sebagai seorang syaikhah. Fenomena ini memperlihatkan bahwa perempuan salehah pada masa klasik Islam tidak dibatasi hanya pada peran domestik, melainkan juga berkiprah aktif di ruang publik sebagai ulama, pendidik, dan pembimbing spiritual.

Kisah-kisah tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan memiliki kapasitas untuk menyeimbangkan tanggung jawab domestik dengan kiprah sosial dan intelektualnya. Mereka memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi di dalam maupun di luar rumah. Namun, setelah abad ke-10, jejak sejarah mengenai sufi perempuan semakin jarang ditemukan. Meskipun kisah dan pengaruh mereka masih tersimpan dalam berbagai riwayat, identitas serta peran para perempuan salehah yang pernah menjadi rujukan para tokoh sufi perlahan memudar dari catatan sejarah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi perempuan dalam tradisi intelektual dan spiritual Islam sering kali tidak memperoleh dokumentasi yang memadai, sehingga banyak kiprah mereka yang akhirnya tenggelam dalam historiografi Islam.

Domestikasi perempuan merupakan isu yang memerlukan cara pandang yang arif dan proporsional. Menjadi ibu rumah tangga adalah pilihan mulia, tetapi tidak boleh dijadikan ukuran tunggal kesalehan perempuan. Sebaliknya, perempuan yang berkiprah di ruang publik juga tidak dapat dianggap mengabaikan ajaran agama selama tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Perdebatan yang berkembang di media sosial sering kali menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks. Islam hadir bukan untuk membatasi potensi perempuan, melainkan mengarahkan setiap laki-laki dan perempuan agar menjalankan amanah sesuai kemampuan dan kondisi yang dimiliki.

Sudah saatnya masyarakat meninggalkan dikotomi antara perempuan domestik dan perempuan karier. Yang lebih penting adalah membangun keluarga yang saling mendukung, masyarakat yang menghargai pilihan individu, serta budaya yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek tuntutan sosial. Kesalehan sejati bukan diukur dari sempit atau luasnya ruang gerak perempuan, melainkan dari sejauh mana ia menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga nilai-nilai moral, dan menghadirkan kemaslahatan bagi keluarga, masyarakat, dan agama.

Daftar Pustaka

Al-Sulami, Abu Abdurrahman Muhammad ibn al-Husayn. (1999). Dhikr al-Niswah al-Muta'abbidat al-Sufiyyat. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Armstrong, Karen. (1992). Muhammad: A Biography of the Prophet. New York: HarperCollins Publishers.

Cunningham, Hannah. (2023). The Rise of the "Tradwife": Social Media, Gender Roles, and Domesticity. Diakses dari artikel dan kajian budaya digital mengenai fenomena tradwife.

Fauzi, Maria. (2023). "Perempuan sebagai Agen Moral dalam Keluarga dan Masyarakat." (Sesuaikan dengan nama jurnal atau buku yang Anda gunakan karena pada artikel belum dicantumkan sumber lengkap).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Quraish Shihab, M. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

Thibon, Jean-Jacques. (2019). Women Mystics in Medieval Islam: The Concept and Practice of Sainthood. Leiden: Brill.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Renungan Rindu

sendu rindu

Orang Puasa Ada Tingkatannya? Berikut 3 Tingkatan Orang Berpuasa