Domestikasi Perempuan: Antara Kesalehan atau Tuntutan?
Belakangan ini,
media sosial kembali diramaikan dengan berbagai perdebatan mengenai peran
perempuan dalam keluarga. Potongan ceramah, kutipan tokoh agama, hingga konten
influencer tentang "kodrat perempuan" menjadi bahan diskusi yang
memancing pro dan kontra. Sebagian berpandangan bahwa perempuan yang memilih
menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya merupakan representasi kesalehan dan
kemuliaan. Di sisi lain, tidak sedikit yang menilai bahwa perempuan juga
memiliki hak untuk mengembangkan potensi di ruang publik tanpa kehilangan
identitas sebagai seorang istri maupun ibu.
Perempuan
sering dianggap sebagai agen moral dan kesalehan keluarga serta Masyarakat yang
tercemin dari dirinya dan keluarganya. Tentu saja, ini adalah tugas yang sangat
berat. Bayangkan jika dalam satu keluarga terdapat yang menyalahi norma sosial
agama Masyarakat setempat, ibu yang selalu menjadi pelaku utama disalahkan
karena tidak bisa mendidik anaknya.(Maria Fauzi, 2023)
Perdebatan
tersebut menunjukkan bahwa isu domestikasi perempuan bukanlah persoalan
sederhana. Ia tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga budaya, ekonomi,
pendidikan, bahkan konstruksi sosial yang telah berlangsung selama
berabad-abad. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah domestikasi perempuan
benar-benar merupakan bentuk kesalehan yang diajarkan agama, ataukah lebih
banyak dipengaruhi oleh tuntutan sosial yang diwariskan dari generasi ke
generasi?
Pertanyaan ini
penting dikaji agar masyarakat tidak terjebak pada cara pandang yang
menyederhanakan persoalan, apalagi menjadikan agama sebagai legitimasi atas
praktik yang sebenarnya lahir dari budaya patriarki.
Memahami
Domestikasi Perempuan
Domestikasi
perempuan adalah proses ketika perempuan diposisikan terutama dalam ranah domestik,
seperti mengurus rumah tangga, melayani suami, mengasuh anak, serta mengelola
kebutuhan keluarga. Peran tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan yang
sangat mulia karena menjadi fondasi utama lahirnya keluarga yang sehat dan
masyarakat yang berkualitas.
Namun,
persoalan muncul ketika domestikasi tidak lagi dipahami sebagai pilihan,
melainkan sebagai kewajiban mutlak yang membatasi ruang gerak perempuan. Dalam
situasi ini, perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan, bekerja, atau
berkarya di ruang publik sering kali dianggap kurang salehah, kurang taat,
bahkan dinilai melawan kodrat.
Padahal,
sejarah Islam memperlihatkan bahwa perempuan memiliki ruang yang luas untuk
berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan. Banyak perempuan pada masa Nabi
Muhammad saw. berperan sebagai pedagang, pendidik, perawi hadis, bahkan turut
memberikan pandangan dalam persoalan sosial dan politik.
Artinya,
domestikasi bukan satu-satunya bentuk pengabdian perempuan.
Antara Agama
dan Budaya
Salah satu
penyebab munculnya pemahaman yang keliru adalah bercampurnya ajaran agama
dengan budaya patriarki. Tidak semua tradisi yang berkembang dalam masyarakat
berasal dari ajaran Islam. Banyak kebiasaan yang sebenarnya merupakan hasil
konstruksi budaya, tetapi kemudian diberi legitimasi agama sehingga dianggap
sebagai sesuatu yang sakral.
Islam memang
menempatkan keluarga sebagai institusi yang sangat penting. Al-Qur'an
menggambarkan hubungan suami dan istri sebagai hubungan yang dilandasi kasih
sayang (mawaddah wa rahmah), kerja sama, dan saling melengkapi.
Allah Swt.
berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ
فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
"Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
pasangan-pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat tersebut
tidak menunjukkan adanya superioritas salah satu pihak. Sebaliknya, hubungan
suami istri dibangun atas dasar kemitraan.
Demikian pula
dalam QS. At-Taubah ayat 71
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ
يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ
الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ
اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١
Dalam ayat itu disebutkan
bahwa laki-laki dan perempuan adalah penolong bagi satu sama lain (awliya'),
yang bersama-sama mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ayat ini
menunjukkan adanya tanggung jawab sosial yang dimiliki kedua belah pihak.
Karena itu,
apabila perempuan sepenuhnya dibatasi hanya pada pekerjaan domestik tanpa
mempertimbangkan kemampuan, pendidikan, maupun kebutuhan masyarakat, maka
pemahaman tersebut lebih dekat kepada konstruksi budaya daripada ajaran Islam
yang bersifat universal.
Kesalehan Tidak
Hanya Berada di Dapur
Di tengah
masyarakat sering berkembang anggapan bahwa perempuan yang salehah adalah
perempuan yang selalu berada di rumah, mengurus suami, memasak, dan mengasuh
anak. Narasi ini tentu memiliki sisi positif karena mendorong pentingnya
keluarga.
Namun, apabila
ukuran kesalehan hanya dibatasi pada aktivitas domestik, maka makna ibadah
menjadi sangat sempit. Islam memandang amal saleh sebagai segala bentuk
kebaikan yang dilakukan karena Allah, baik di dalam maupun di luar rumah. Seorang
guru perempuan yang mendidik generasi bangsa juga sedang beribadah. Dokter
perempuan yang menyelamatkan pasien adalah bentuk ibadah. Dosen, peneliti,
hakim, pengusaha, maupun aktivis sosial perempuan pun dapat menjadi ladang amal
apabila dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Bahkan,
Khadijah binti Khuwailid merupakan saudagar sukses yang menopang dakwah
Rasulullah saw. melalui kekuatan ekonomi. Aisyah ra. menjadi salah satu ulama
perempuan terbesar dalam sejarah Islam yang meriwayatkan ribuan hadis dan
menjadi rujukan para sahabat. Sejarah tersebut membuktikan bahwa Islam tidak
pernah menghalangi perempuan untuk berkarya. (Karen Armstrong. 1992)
Isu Sosial yang
Berkembang
Beberapa tahun
terakhir, media sosial dipenuhi perdebatan mengenai istilah tradwife
(traditional wife), yaitu perempuan yang memilih fokus menjadi ibu rumah tangga
dengan menampilkan kehidupan domestik sebagai identitas utama. Di satu sisi,
pilihan tersebut merupakan hak setiap perempuan dan patut dihormati. Menjadi
ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia dan penuh pengorbanan.( Cunningham, H. 2023)
Namun,
persoalan muncul ketika gaya hidup tersebut dipromosikan sebagai satu-satunya
standar perempuan ideal. Akibatnya, perempuan yang memilih bekerja sering kali
dianggap egois, kurang memperhatikan keluarga, atau tidak sesuai dengan ajaran
agama.
Sebaliknya,
terdapat pula narasi yang meremehkan ibu rumah tangga seolah-olah mereka tidak
produktif karena tidak memiliki penghasilan. Cara pandang seperti ini juga
tidak tepat karena pekerjaan domestik memiliki nilai ekonomi yang sangat besar
meskipun tidak selalu menghasilkan pendapatan secara langsung.
Fenomena
tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung menilai perempuan
berdasarkan pilihan hidupnya, bukan berdasarkan kualitas pengabdian dan
tanggung jawab yang dijalankan.
Tantangan
Ekonomi Keluarga Modern
Realitas
kehidupan saat ini juga berbeda dengan kondisi beberapa dekade lalu.
Meningkatnya biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok membuat banyak
keluarga memerlukan dua sumber penghasilan.
Dalam kondisi
tertentu, perempuan bekerja bukan semata-mata mengejar karier, melainkan
membantu keberlangsungan ekonomi keluarga.
Di sisi lain,
banyak perempuan yang justru menjadi tulang punggung keluarga karena suami
sakit, kehilangan pekerjaan, atau telah meninggal dunia.
Apabila
masyarakat tetap memaksakan bahwa perempuan tidak boleh bekerja di luar rumah
tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, maka yang muncul bukanlah keadilan,
melainkan kesulitan baru.
Islam sendiri
mengenal prinsip kemaslahatan (maslahah), yaitu mempertimbangkan manfaat
yang lebih besar bagi kehidupan manusia. Selama pekerjaan dilakukan secara
halal, menjaga kehormatan, dan tidak mengabaikan tanggung jawab keluarga, maka
aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Menghormati
Pilihan Perempuan
Salah satu
sikap yang perlu dibangun adalah menghargai pilihan hidup perempuan selama
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Perempuan yang
memilih menjadi ibu rumah tangga penuh waktu patut dihormati karena
pengorbanannya sangat besar dalam membesarkan generasi.
Begitu pula
perempuan yang memilih bekerja atau berkarya di ruang publik juga layak
dihargai selama tetap menjaga nilai-nilai moral dan tanggung jawab terhadap
keluarganya.
Kesalehan tidak
dapat diukur hanya dari lokasi seseorang berada—apakah di rumah atau di
kantor—melainkan dari keikhlasan, tanggung jawab, dan manfaat yang diberikan
kepada orang lain.
Islam tidak
mengajarkan perlombaan untuk menentukan siapa yang lebih mulia berdasarkan
profesi, melainkan berdasarkan ketakwaan sebagaimana firman Allah dalam QS.
Al-Hujurat ayat 13 bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling
bertakwa.
Perempuan Sufi
dan Kehidupannya
Sebagaimana
diungkapkan oleh Thibon Jean-Jacques dalam Women Mystics in Medieval Islam:
Practice and Transmission, sejarah Islam mencatat keberadaan sejumlah sufi
perempuan yang tidak hanya dikenal karena kesalehan dan keluasan ilmunya,
tetapi juga karena kontribusinya yang besar dalam perkembangan tradisi tasawuf.
Melalui kajiannya, Jacques menghadirkan berbagai kisah dan profil sufi
perempuan pada abad pertengahan yang memiliki kedalaman spiritual, keteguhan
karakter, serta peran penting dalam mentransmisikan ajaran sufisme. Para sufi
perempuan tersebut tampil sebagai agen penyebaran ilmu dan nilai-nilai
spiritual yang aktif, baik dalam ranah domestik maupun ruang publik. Tingginya
tingkat spiritualitas yang mereka capai tidak menjadikan mereka mengasingkan
diri dari kehidupan sosial, melainkan justru memperkuat keterlibatan mereka
dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan.( Thibon,
Jean-Jacques. 2019)
Salah satu
tokoh yang mendapat perhatian dalam kajian tersebut adalah Fatimah al-Nishapuri
(w. 223 H/838 M), seorang sufi perempuan terkemuka dari Khurasan pada abad
ke-9. Menurut As-Sulami, Fatimah merupakan seorang gnostik (ahli
makrifat) yang memiliki kedudukan spiritual sangat tinggi. Keistimewaannya
diakui oleh sejumlah tokoh besar tasawuf, seperti Abu Yazid al-Bisthami (w. 260
H/874 M) dan Dzul Nun al-Misri (w. 245 H/859 M). Keduanya bahkan memandang
Fatimah sebagai perempuan suci yang memperoleh anugerah khusus dari Allah serta
menjadikannya sebagai salah satu rujukan dalam perjalanan spiritual mereka.
Fatimah
al-Nishapuri juga dikenal aktif melakukan siyāhah atau pengembaraan
spiritual ke berbagai wilayah. Berdasarkan kesaksian Dzul Nun al-Misri, ia
kerap mengunjungi berbagai kota untuk menimba ilmu dari para syekh sufi
terkemuka. Salah satu pertemuan mereka terjadi di Yerusalem ketika Fatimah
sedang menjalani perjalanan spiritualnya. Pengembaraan tersebut tidak
semata-mata bertujuan memperdalam ilmu tasawuf, tetapi juga menjadi sarana
dakwah dan pengabdian sosial. Di setiap daerah yang dikunjunginya, Fatimah
berinteraksi dengan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi
kurang beruntung, sembari mengajarkan nilai-nilai dan praktik sufisme.
Dalam tradisi
tasawuf, siyāhah dipahami sebagai perjalanan spiritual yang dilakukan
seorang sufi untuk memperoleh pengetahuan, pengalaman batin, dan kedekatan
kepada Allah. Praktik ini merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan
spiritual. Menariknya, pada masa itu perempuan sufi juga lazim melakukan
perjalanan panjang secara mandiri, meskipun harus menghadapi berbagai
tantangan, mulai dari kondisi alam yang berat hingga risiko keamanan selama
perjalanan.
As-Sulami juga
meriwayatkan kisah Umm al-Fadl, seorang sufi perempuan yang datang ke Nishapur
pada pertengahan abad ke-10. Ia melakukan pengembaraan dari satu kota ke kota
lainnya untuk berguru kepada para tokoh sufi terkemuka. Ilmu dan pengalaman
spiritual yang diperolehnya kemudian ditransmisikan kembali kepada para murid
di daerah asalnya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan
sebagai pencari ilmu, tetapi juga sebagai pengajar dan penyebar tradisi
keilmuan Islam.( Al-Sulami. Dhikr an-Niswah
al-Muta'abbidat al-Sufiyyat).
Fatimah
al-Nishapuri dan Umm al-Fadl hanyalah dua dari sekian banyak sufi perempuan
yang dipaparkan Jacques. Berbagai tokoh tersebut menunjukkan bahwa perempuan
memiliki ruang partisipasi yang luas dalam kehidupan sosial dan intelektual
umat Islam. Mereka mengajar murid laki-laki maupun perempuan, mendirikan
lembaga pendidikan, membimbing masyarakat, serta melakukan perjalanan ilmiah
demi mencapai derajat spiritual yang tinggi sebagai seorang syaikhah.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa perempuan salehah pada masa klasik Islam
tidak dibatasi hanya pada peran domestik, melainkan juga berkiprah aktif di
ruang publik sebagai ulama, pendidik, dan pembimbing spiritual.
Kisah-kisah
tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan memiliki kapasitas untuk
menyeimbangkan tanggung jawab domestik dengan kiprah sosial dan intelektualnya.
Mereka memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi di dalam maupun di luar
rumah. Namun, setelah abad ke-10, jejak sejarah mengenai sufi perempuan semakin
jarang ditemukan. Meskipun kisah dan pengaruh mereka masih tersimpan dalam
berbagai riwayat, identitas serta peran para perempuan salehah yang pernah
menjadi rujukan para tokoh sufi perlahan memudar dari catatan sejarah. Kondisi
ini menunjukkan bahwa kontribusi perempuan dalam tradisi intelektual dan
spiritual Islam sering kali tidak memperoleh dokumentasi yang memadai, sehingga
banyak kiprah mereka yang akhirnya tenggelam dalam historiografi Islam.
Domestikasi
perempuan merupakan isu yang memerlukan cara pandang yang arif dan
proporsional. Menjadi ibu rumah tangga adalah pilihan mulia, tetapi tidak boleh
dijadikan ukuran tunggal kesalehan perempuan. Sebaliknya, perempuan yang
berkiprah di ruang publik juga tidak dapat dianggap mengabaikan ajaran agama
selama tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Perdebatan yang
berkembang di media sosial sering kali menyederhanakan persoalan yang
sesungguhnya kompleks. Islam hadir bukan untuk membatasi potensi perempuan,
melainkan mengarahkan setiap laki-laki dan perempuan agar menjalankan amanah
sesuai kemampuan dan kondisi yang dimiliki.
Sudah saatnya
masyarakat meninggalkan dikotomi antara perempuan domestik dan perempuan
karier. Yang lebih penting adalah membangun keluarga yang saling mendukung,
masyarakat yang menghargai pilihan individu, serta budaya yang tidak menjadikan
perempuan sebagai objek tuntutan sosial. Kesalehan sejati bukan diukur dari
sempit atau luasnya ruang gerak perempuan, melainkan dari sejauh mana ia
menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga nilai-nilai moral, dan
menghadirkan kemaslahatan bagi keluarga, masyarakat, dan agama.
Daftar Pustaka
Al-Sulami, Abu Abdurrahman Muhammad ibn al-Husayn. (1999). Dhikr
al-Niswah al-Muta'abbidat al-Sufiyyat. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Armstrong, Karen. (1992). Muhammad: A Biography of the Prophet.
New York: HarperCollins Publishers.
Cunningham, Hannah. (2023). The Rise of the
"Tradwife": Social Media, Gender Roles, and Domesticity. Diakses
dari artikel dan kajian budaya digital mengenai fenomena tradwife.
Fauzi, Maria. (2023). "Perempuan sebagai Agen Moral dalam
Keluarga dan Masyarakat." (Sesuaikan dengan nama jurnal atau buku yang
Anda gunakan karena pada artikel belum dicantumkan sumber lengkap).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan
Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Quraish Shihab, M. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan
Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Thibon, Jean-Jacques. (2019). Women Mystics in Medieval Islam:
The Concept and Practice of Sainthood. Leiden: Brill.
Komentar
Posting Komentar